Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

KPU Cianjur Berikan Penjelasan Putusan Bawaslu Jabar

KPU Cianjur Berikan Penjelasan Putusan Bawaslu Jabar

Foto : album foto linimasa di laman facebook pribadi Hilman Wahyudi


CIANJUR. Maharnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Putusan tersebut disampaikan Bawaslu Jabar dalam gelar sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara cepat.

Terkait putusan itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi memberikan penjelasan di laman facebook pribadinya. Di laman itu, hingga berita ini ditayangkan, terlihat 97 akun menyukai dan delapan akun memberikan komentar serta dua kali dibagikan, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga : Putusan Sidang Bawaslu Jabar : KPU Cianjur Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

 

Berikut isi penjelasannya :

Soal Putusan Bawaslu Jabar untuk KPU Cianjur

Terkait dengan hasil sidang administrasi cepat untuk KPU Cianjur dan Bawaslu Cianjur, dini hari kemarin, Bawaslu Provinsi memang betul telah memberikan peringatan tertulis kepada KPU Cianjur. Namun demikian, seperti yang tertulis dalam putusan Bawaslu Jabar, setelah dilakukan penyandingan data yang dimiliki Pelapor dengan yang dimiliki KPU Cianjur dan Bawaslu Cianjur, Bawaslu Jabar menganggap bahwa data yang dimiliki KPU Cianjur berupa C1 Hologram itu clear, tidak bermasalah. Sementara dokumen salinan C1 dari pelapor adalah dokumen yang belum dikoreksi.

Jadi tiada kesalahan dengan hasil rekap di tingkat KPU Cianjur, karena data dari KPU Cianjur itu clear dan sama dengan apa yang menjadi milik Bawaslu Cianjur. Soal putusan adanya pelanggaran administratif dan peringatan dari Bawaslu Jabar itu hanya karena KPU Cianjur dianggap tidak langsung menindaklanjuti dokumen yang disampaikan pelapor pada saat rekap di tingkat KPU Kab. Cianjur.

Adapun sebab tidak langsung ditindaklanjutinya dokumen pelapor itu, selain karena jumlah dokumen yang ingin diperiksanya cukup banyak, juga dikarenakan dokumen tersebut diajukan belakangan pada hari ke-6 rekap di tingkat KPU Cianjur, sehari sebelum rekap di Cianjur selesai. KPU Cianjur hanya menyarankan dokumen itu diserahkan kepada PPK Cibeber untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi karena waktu yang terbatas dan tidak ada rekom dari Bawaslu Cianjur untuk disandingkan dokumen dari saksi itu, maka dokumen tersebut tidak sempat diuji kesahihannya di dalam rapat pleno rekap perolehan suara di tingkat KPU Cianjur. Kemudian KPU Cianjur menyarankan agar saksi menyampaikannya dalam form DB-2.

Jadi terkait putusan Bawaslu Jabar untuk KPU Cianjur itu, jangan sampai masyarakat melihat apa putusannya, tapi harap lihat juga fakta persidangannya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan itu. Terima kasih...

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE