Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Selang Dua Minggu, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Menjadi 10

Selang Dua Minggu, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Menjadi 10

Foto : ilustrasi



CIANJUR. MAharnews.com - Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur terus meningkat. Suasana politik yang semakin panas dan semakin banyaknya masyarakat yang mulai melek politik seakan menjadi pemicu.

Padahal dua minggu sebelumnya, tepatnya tanggal 2 Oktober 2024, hanya terdapat 8 laporan yang resmi masuk ke Bawaslu Cianjur. Namun saat ini, total laporan yang telah diterima menjadi 10.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan menerangkan dari total laporan yang ada, dua laporan sebelum penetapan pasangan calon sedangkan sisanya, 8 laporan selama masa kampanye.

"Secara akumulasi, sampai saat ini ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran. Laporan ini dari masyarakat langsung," terangnya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Yana menjelaskan bahwa jenis laporannya bervariatif, ada yang terkait netralitas kepala desa, netralitas aparatur sipil negara (ASN), bahkan ada dugaan tindak pidana pemilu. Sebagian besar laporan masih dalam proses penanganan.

"Saat ini yang ditangani Sentra Gakkumdu berkaitan dugaan pelanggaran pemilu oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu ((Bawaslu) Kabupaten Cianjur, sudah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Hal itu, dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan melalui sambungan aplikasi whatsapp, Rabu 2 Oktober 2024.

Yana menuturkan, berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, baik sebelum kampanye, maupun pada tahapan kampanye yang sedang berjalan.

Sampai hari ini, kata Yana, Bawaslu sudah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung datang ke kantor Bawaslu kabupaten Cianjur, sebanyak 8 laporan.

"2 laporan disampaikan sebelum tahapan kampanye, dan 6 laporan pada saat tahapan kampanye di mulai sampai dengan hari ke 8 kampanye," imbuhnya.

Tentunya berkaitan dengan laporan yang sudah di sampaikan kepada kami ada yang sudah selesai proses penanganannya dan ada juga yang sedang berjalan.

"Penanganannya sebagaimana ketentuan dalam perbawaslu No 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujarnya.

Disinggung, jenis laporan dugaan apa saja yang sedang di tangani BAWASLU kabupaten Cianjur saat ini?

Yana mengungkapkan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang di tangani oleh kami jenis nya beragam.

"Ada dugaan pelanggaran netraliras ASN, netralitas kepala desa, dan juga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," katanya.

Sementara, menurut Yana, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di tangani oleh Gakkumdu.

"Untuk dugaan pelanggaran tersebut di tangani oleh Gakkumdu Kabupaten Cianjur," pungkasnya. (wan)






Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE