DPRD dan Pemkab Cianjur Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK

Foto : Sumber: laman resmi https://jabar.bpk.go.id
CIANJUR. Maharnews.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Cianjur telah diserahkan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, H Wilman Singawinata, dan Bupati Cianjur, H Herman Suherman menghadiri langsung kegiatan tersebut, Rabu, 31 Januari 2024.
Informasi dihimpun, penyerahan itu juga bersamaan dengan 10 daerah yang lain, yaitu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kota Bogor. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFrA., menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 saat kegiatan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Laporan tersebut hasil dari Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penanggulangan Bencana Gempa Bumi dalam Masa Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan, mulai dari Tahun Anggaran 2022 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dikutip dari laman resmi https://jabar.bpk.go.id, pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan aspek tersebut. Sementara Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan; meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melalui Puskesmas dan RSUD; penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan; serta pelaksanaan program mobilitas penduduk dan penataan permukiman kumuh dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.
Permasalahan umum pada hasil Pemeriksaan Kinerja antara lain menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah diantaranya Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mendukung pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa; Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan sesuai dengan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang paling mutakhir; dan pengelolaan antrian rawat jalan belum memadai.
Sedangkan permasalahan umum pada Pemeriksaan Kepatuhan antara lain kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (kualitas) dan kelebihan pembayaran.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (wan)
- Genjot PAD, DPRD Terbitkan Perda Baru
- Enam Napi Kabur Berhasil Ditangkap, Satu Orang Masih DPO
- DLH Cianjur, Penanggulangan Sampah Tanggungjawab Semua Pihak
- Tiga Sosok ini Berpeluang Jadi Ketua DPRD Cianjur, Siapa Yang Lebih Layak?
- TMS Gandeng Ketua APDESI Maju di Pilkada Cianjur
- PKB Cianjur Buka Pendaftaran Cabup/Cawabup 2024
- Intip Pilkada Cianjur, Pengamat : Sosok Ketua Punya Kans Jadi Bupati