Kadisdikbud Secara Tak Langsung Akui Tender 55 Ada Pengaturan

Kadisdikbud Secara Tak Langsung Akui Tender 55 Ada Pengaturan

Foto : Ilustrasi


"Iya, iya yang kemarin mah ga papa lah, udah lah,"
___ Himam Haris, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur.


CIANJUR. Maharnews.com - Misteri dugaan adanya pengaturan di tender cepat pengadaan alat Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tahun 2020 yang bernilai 55 milyar sedikit demi sedikit terungkap. Setahun berlalu, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tender itu masih tertutup tabir kepalsuan.

Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga, pepatah lama itu sepertinya cocok untuk diterapkan. Pasalnya, setelah maharnews melakukan wawancara dengan orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Himam Haris, akhirnya baunya tercium juga.

Meskipun tidak secara tegas diakui, namun pernyataan tersebut memberikan titik terang.

Awalnya, maharnews hanya berniat wawancara terkait pengadaan TIK di tahun anggaran 2021. Pasalnya, di tengah proses lelang yang menggunakan sistem e purchasing tersebut, berhembus kabar miring soal dugaan adanya pengarahan dari pihak tertentu.

"Kita browsing, survey di LKPP dan itu ada ko hasil surveynya. Jadi tidak ada desakan dari pihak manapun harus ke penyedia si A atau B," tegasnya saat dikonfirmasi di ruangan kantornya, Senin (20/12/2021).

Namun, saat kembali ditanyakan ada tidaknya tekanan dari atasan, pimpinan atau pihak lain, Himam keukeuh mengaku tidak ada. Begitupun saat ditanya bahwa pengadaan TIK 2021 murni hasil kinerja Disdikbud, Himan mengiyakan.

Namun tanpa diduga, Himam Haris malah bercelutuk di luar topik wawancara saat ditanya ada tidaknya bagi hasil di tender TIK tahun anggaran 2021.

"Iya, iya yang kemarin mah ga papa lah (tender 55 milyar, red), udah lah," celetuknya.

Sontak pernyataan itu, menjadi pointer utama dan menjadi sekelumit informasi penting terkait adanya dugaan Tipikor di tender 55 tahun anggaran 2020.

Diberitakan sebelumnya, Tender cepat pengadaan TIK senilai 55 milyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, ditahun 2020 lalu, kembali menjadi perbincangan publik. 

Namun sayangnya, atensi dari pihak APH hingga kini belum ada kejelasan sama sekali. Tindaklanjut sejauh mana penangananya minim transparansi kepada publik.

Ketua Masyarakat Benteng Cianjur (Matbeci) , Maulana Dev mengungkapkan tidak diberikannya sanksi pada pemenang tender cepat dalam hal ini PT Ziya Sunanda Indonesia (ZSI) menjadi pintu masuk pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tender itu. Bahkan informasi yang ia terima, empat lembaga APH, yaitu BPK, polri, Kejagung hingga KPK telah melakulan pemeriksaan.

"Tetapi sampai saat ini belum ada pihak terkait yang memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan dugaan tipikor tersebut. Kalau memang tidak bersalah yang publikasikan, begitupun sebaliknya, kalau bersalah, tangkap dan hukum seperti saat OTT KPK tahun 2018," ungkapnya, Jumat (7/1/2022).

Maulana menyebut kejanggalan di tender 55 milyar tersebut sangat jelas jika mengikuti regulasi yang berlaku pada tahun itu. Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Sangat jelas pada pasal 78. Pemenang pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  namun mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun," sebutnya.

Selain itu, lanjut Maulana, tidak adanya sanksi juga memperlihatkan tidak adanya nyali dari PA/PPK Disdikbud selaku pejabat yang mempunyai tender karena penetapan black list penyedia merupakan kewenangan PA/PPK. Alhasil, citra Disdikbud semakin turun ekstrem.

"Pasca OTT KPK, citra Disdikbud Cianjur sudah minus, sekarang nyali Disdikbud Cianjur pun dipertanyakan, jangan ikut-ikutan miskin ekstrem," kesalnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE