Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Tak Perlu Dibesar-Besarkan, Tak Ambil Gaji Bukan Hal Luar Biasa

Tak Perlu Dibesar-Besarkan, Tak Ambil Gaji Bukan Hal Luar Biasa

Foto : Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik.



CIANJUR.
Maharnews.com - Pasangan calon bernomor urut 1, Herman - Ibang sebut tak akan ambil gaji pokok jika menang di Pilkada 2024. Alhasil, pernyataan tersebut mendapat tanggapan pedas dari Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik.

Hendra menilai itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan karena bukan hal yang luar biasa.

"Mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan," tuturnya, Senin, 11 November 2024.

Menurut Hendra, jika dihitung total gaji pokok Bupati dan Wakilnya selama satu tahun itu hanya Rp. 46.8 juta. Ia mempertanyakan besaran nilai itu bisa dibuat apa, sedangkan yang dibicarakan kebutuhan se-Kabupaten Cianjur.

"Jumlah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati yang paling besar itu berasal dari insentif, fasilitas, biaya operasional dan tunjangan lainnya, bukan gaji pokok," terangnya.

Hendra menyebutkan bahwa tunjangan Bupati dan Wakilnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dimana tunjangan Bupati sebesar Rp 3,78 juta sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

"Selain itu bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan," sebutnya.

Terkait fasilitas, Hendra menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Ada beberapa rincian fasilitas yang didapat, yaitu:

  1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
  2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas.
  3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
  4. Biaya perjalanan dinas.
  5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
  6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.

"Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu diatas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasionalnya Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD," jelasnya.

Hendra membeberkan, tak hanya sampai disitu, ada juga pendapat lainnya yang berbentuk Insentif bagi KDH/WKDH dari pemungutan pajak daerah yang terdiri dari hasil pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, Parkir, Air Tanah, Sarang walet, Mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.

"Jadi kalau hanya berjanji tidak akan mengambil gajinya saja, maka itu tidak ada apa-apanya, karena gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya yang bakal diterima," tutupnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE