Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Warisan Generasi Penerus Bangsa, Perusak Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara

Warisan Generasi Penerus Bangsa, Perusak Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : Pendopo Cianjur yang masuk dalam kawasan Kota Lama Cianjur



CIANJUR. Maharnews.com – Pelaku perusakan cagar budaya dipastikan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 (UU 11 tahun 2010) tentang Cagar Budaya. Didalam aturan tersebut secara jelas didefinisikan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan

Di Kabupaten Cianjur sendiri terdapat kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) nomor 156 tahun 2018. Secara jelas dalam Kepgub itu disebut sebagai kawasan Kota Lama Cianjur.

Meski begitu keseriusan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam pemeliharaan cagar budaya masih terbilang minim. Bahkan dari tiga tahun ke belakang tepatnya 2018 hingga 2020, pencarian anggaran dengan kata kunci cagar budaya di sirup.lkpp.go.id tak ditemukan satupun anggaran pemeliharaannya. Padahal setiap tahun anggaran pemeliharaan gedung perkantoran pemkab selalu saja ada.

Tak hanya minim anggaran, pengerusakan dan pencurian menjadi musuh utama kawasan cagar budaya. Baik itu dari oknum yang tidak bertanggungjawab atau dari aktivitas pemerintah daerah sendiri yang menyebabkan kerusakan, baik secara langsung atau tidak.

Padahal jelas di dalam di Pasal 66 UU 11 tahun 2010 disebutkan (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. (2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Alhasil, menjaga kelestariannya menjadi tanggung bersama, tentunya pemerintah sebagai suri tauladannya. Salah satu tujuannya sebagai warisan kepada generasi penerus bangsa. Jangan sampai mereka hanya bisa melihat di film dokumenter atau sebatas foto yang dibingkai semata. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE