Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kades Ciuendeur Sebut Tindakan Camat Warungkondang Tidak Etis, Camat : Sudah Sesuai Aturan

Kades Ciuendeur Sebut Tindakan Camat Warungkondang Tidak Etis, Camat : Sudah Sesuai Aturan

Foto : Kades Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Asep Jaenal Muhtadin (tengah) saat istirahat disela pemeriksaan yang dilakukan IRDA di kantor Kecamatan Warungkondang, Selasa (21/5/2019).



CIANJUR. Maharnews.com - Sempat menghilang saat pemeriksaan hari pertama, akhirnya Kades Ciuendeur hadir dalam pemeriksaan yang kedua di kantor Kecamatan Warungkondang, Selasa (21/5/2019). Kali ini juga, Kades Bunisari turut mendampingi dalam proses pemeriksaan.

Kades Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Asep Jaenal Muhtadin mengaku kecewa atas tindakan Camat Warungkondang yang mengirimkan surat pernyataan mosi tidak percaya masyarakat Cieundeur kepada PLt Bupati Cianjur.

"Tindakan Camat itu tidak etis, tidak sesuai dengan istilah, terlalu jauh melangkah. Misal anggap saya salah, seorang Kepala Desa (Kades) sudah diproses secara pidana belum, terus sudah diputus pengadilan belum. Coba baca undang-undangnya," ungkapnya saat dikonfirmasi usai diperiksa Inspektorat Daerah (IRDA) di kantor Kecamatan Warungkondang.

Asep berharap agar Camat segera meluruskan permasalahan ini.

"Harapan kita kepada Camat, tolong diluruskan kembali, seharusnya pembinaan bukan begitu," harapnya.

Sementara Camat Warungkondang, Chandra Dwi Kusumah tidak sepaham dengan Kades Ciuendeur, penanganan mosi tidak percaya masyarakat yang difasilitasi oleh BPD Desa Cieundeur sudah wajar, dalam hal ini menyikapi sesuai tuntutan yang kami pegang, sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

"Berdasarkan Perbub 28 tahun 2018, mekanisme sudah ditempuh dan kita fasilitasi, mosi ketidak percayaan masyarakat ini kalau dibiarkan, mungkin akan menjadi blunder, mungkin akan jadi anarkis," katanya.

Chandra menuturkan atas nama pemerintah pemegang amanat dari pada Perbub telah mengambil langkah-langkah yang seharusnya, kalaupun dianggap kontroversi, kontroversinya dimana. Intinya jelas ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau Perbub yang berlaku.

"Mekanisme yang kami laksanakan, kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Terkait hasil pemeriksaan, IRDA Kabupaten Cianjur belum bisa memberikan komentar, karena masih dalam proses. (wan/nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE