Diduga Kualitas Material Buruk, Jembatan Gantung Putus

Foto : Atep Hermawan Memperlihatkan Penyebab Putusnya Jembatan Gantung Leles
Penyebab putusnya jembatan gantung yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Sabtu (3/2/2018) lalu, diduga sementara karena kualitas material yang buruk. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Atep Hermawan.
“Hasil Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur ke lapangan, Rabu (7 Februari 2018) lalu, penyebab putusnya jembatan bukan karena kelebihan beban seperti yang diutarakan Pak Wabup,” kata Atep, Jumat (9/2/2018).
Kronologisnya, sambung Atep, sejak siang hari sebelum jembatan putus, telah terlihat indikasinya. Spankskrup pengait sling (kawat) jembatan yang sebelah kiri telah memuai. Akibat pemuaian, malamnya saat 12 warga menyebrang, akhirnya jembatan gantung itu putus..
“Karena hanya ditahan oleh satu spankskrup sebelah kanan, akhirnya putus. Dugaan awal pemuaian itu karena kualitas material buruk,” ujar Atep.
Atep menerangkan, secara spesifikasi material itu telah sesuai, namum dari segi kualitas jauh dari seharusnya. Seharusnya ukuran Spankskrup pengait sling (kawat) yang sesuai itu 1,5 atau 2, namun yang tertulis di dikontrak hanya berukuran 1,25.
“Bahan spanskrup yang bagus itu buatan Amerika yang harganya Rp 4 juta, sedangkan yang dipakai buatan China seharga Rp 1,5 juta. Kualitasnya berbeda sehingga kekuatannya pun berbeda,” terang Atep.
Atep menjelaskan, selain faktor itu, perencanaannya juga menjadi tanda tanya besar, karena menggunakan spesifikasi material yang tidak seharusnya. Belum lagi, pekerjaan juga disub kontrakkan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pengawas di lapangan juga menjadi faktor penyebab, karena kemungkinan tidak melakukan tugasnya secara benar,” jelas Atep.
Terpisah, Wabup Cianjur, Herman Suherman mengakui adanya kelalaian yang disebabkan rekanan pada pembangunan jembatan gantung itu. Namun, saat ditanya terkait niatan pemkab menggugat rekanan karena mencelakakan 12 warga Cianjur, Ia mengatakan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak korban putusnya jembatan gantung tidak melakukan gugatan. Mudah-mudahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata Herman saat ditemui di Mesjid Agung Cianjur.
Dilain pihak, tokoh Cianjur, Harry M Sastrakusumah menegaskan seharusnya pemkab mempidanakan permasalahan itu jika memang terbukti ada kelalaian. Jangan memberikan kelonggaaran kepada rekanan ‘nakal’.
“Wajib dipidanakan… Jika memang terbukti ada yang dilanggar atau lalai. Pembangunan itu kan menggunakan APBD secara tidak langsung itu uang rakyat. Edan…. Ini malah rakyat yang mendapat celakanya,” tegas Harry.
Harry memaparkan di UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi jelas sanksi pidana dapat diberikan kepada perencana, pelaksana dan pengawas pelaksanaan pekerjaan konstruksi jika ditemukan kegagalan dalam konstruksi atau bangunan.
“Tidak main-main, pelakunya dapat dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. Kejaksaan selaku pengacara Negara untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut,” papar Harry. (wawan)