e-KTP Milik WNA Bukan Hoaks dan Tak Langgar Aturan

CIANJUR. Maharnews.com – Kepemilikan KTP elektronik oleh seorang warna negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur menjadi buah bibir. Banyak yang bertanya hingga memberikan opini miring terkait informasi tersebut, bahkan ada yang berasumsi informasi itu palsu alias Hoaks.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah membenarkan bahwa WNA yang ramai menjadi bahan pembicaraan itu memiliki KTP elektronik. Sebelum menerangkan secara detail ia mengatakan proses penerbitan KTP elektronik itu sesuai dengan aturan yang ada
“Saya buka dulu dasarnya, ini berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dalam pasal 6 ayat (1) sampai 3 menerangkan seluruh penduduk warna negara yang tinggal di Indonesia harus memiliki identitas KTP elektronik, baik WNI (Warga negara Indonesia) atau WNA,” terangnya usai menerima kedatangan pihak imigrasi dari Sukabumi, Selasa (26/2/2019).
Kalau WNI, lanjut Muchsin sudah jelas aturannya. Berbeda dengan WNA, harus memiliki kriteria atau persyaratan, diantaranya harus memiliki Kitap (Kartu ijin tinggal tetap). Itu harus ada dan harus dilampirkan dan kedua harus ada ijin dari kepolisian setempat.
“Baru bisa diproses legalitas kependudukannya. Pengajuan harus langsung dari yang bersangkutan dalam hal ini pemohon,” sambungnya.
Ditanya terkait masa berlaku e-KTP hingga 5 tahun, Muchsin menyebut itu sesuai dengan Kitap yang dikeluarkan oleh lembaga keimigrasian.
“Itu sesuai dengan Kitap dari keimigrasian,” ucapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin mengatakan pemegang Kitap diperbolehkan memiliki e-KTP sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP, Ini tercantum dalam Pasal 63.
“Kalau tidak salah disana ditentukan juga yang usianya telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin,” ujarnya seusai pertemuan dengan pejabat Disdukcapil Kabupaten Cianjur.
Imigrasi, sambung Nurudin hanya mengeluarkan Kitap. Terkait pembuatan e-KTP itu menjadi kewenangan dinas bukan lagi ranah imigrasi.
“Bagaimana prosedur dan waktu yang diperlukan bukan ranah imigrasi,” tuturnya.
Terpisah, Camat Cianjur, Yudi Suhartoyo mengungkapkan telah melakukan pengecekan terkait viralnya e-KTP milik WNA tersebut. Hasilnya, domisili yang tercantum sesuai dan benar adanya.
“Tadi kita bersama staf kelurahan sudah cek ke lokasi rumah kontrakan yang bersangkutan dan nama tersebut juga tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai tenaga kerja asing,” ungkapnya. (wan)
- Kemenperin Bina dan Fasilitasi Pelaku UKM Bogor
- Dana PKH Dipotong Laporkan APH, YLPKN Sebut Pergantian Pendamping dan Ketua Kelompok Jadi Solusi
- Polemik Kosongnya Blangko e-KTP
- Menanti Tendangan Penalti Algojo KPK
- Sidang Ajudikasi Agenda Putusan Ati Awie Akhirnya Hadir
- Dewan Geram Penyaluran Dana PKH Tidak Tepat Sasaran
- Tiga TKI Bermasalah Berhasil Pulang dan Menerima Haknya